AKTA
PENDIRIAN RUMAH SAKIT NOTARIS
Rumah
sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan
diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan,
pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat
pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian
dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari
risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya
penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan
kesehatan.
Untuk
mendirikan Rumah Sakit pelaku usaha harus memiliki Akta Pendirian Sakit dan
dokumen pendukung lainnya. Rumah sakit wajib memiliki Izin Mendirikan Rumah
Sakit, izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan
atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit.
Kewenangan
Penerbit Izin Mendirikan Rumah Sakit:
a.
Rumah Sakit kelas A diterbitkan
oleh Menteri Kesehatan.
b.
Rumah Sakit kelas B diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah Propinsi.
c.
Rumah Sakit kelas C dan D
diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
More
Info
CV.
KEVIN JASPERINDO
Jl.
Swadaya Raya A1 No 51
Pondok
Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan
jasperindo.id@gmail.com
08
111 599 899 (WA)
www.jasperindo.com
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar