Rabu, 25 November 2020

AKTA NOTARIS CV

 

AKTA NOTARIS CV

 

Persekutuan Komanditer (CV) adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang yang mempercayakan kepada seorang atau beberapa orang untuk menjalankan perusahaan dan menjadi pemimpin perusahaan.

 

Dasar Hukum CV

Dasar hukum yang mengatur tentang pembentukan CV adalah kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19 s/d 21.

 

Dokumen CV yang Anda Terima :

1.     Akta Pendirian CV.

2.     SK Menkumham.

3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

4.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5.     NIB (Nomor Induk Berusaha).

 

Dokumen Persyaratan Pendirian CV:

1.     Fotokopi KTP Pendiri.

2.     Fotokopi NPWP.

3.     Fotokopi KK Direktur.

4.     Lama Proses Pendirian CV.

 

Lama proses pendirian hanya 14 samapai 30 hari kerja. Tim kami akan memproses dari sejak menerima dokumen, tandatangan akte CV, pengesahan, NPWP CV, SIUP dan NIB dalam waktu kurang lebih 30 hari kerja.

 

Anda serahkan data pendiri CV maka tim kami yang akan bekerja untuk kemudahan pendirian usaha anda. Hubungi segera. Konsultasi Gratis.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

CARA PEMBUATAN PT NOTARIS

 

CARA PEMBUATAN PT NOTARIS

 

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1. Siapkan Data Pendirian PT

Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

 

2. Akta Pendirian di Notaris

Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

 

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

 

4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

 

5. Mengurus Izin Usaha

Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.

 

6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

BIAYA BUAT AKTA PT

 

BIAYA BUAT AKTA PT

 

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1. Siapkan Data Pendirian PT

Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

 

2. Akta Pendirian di Notaris

Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

 

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

 

4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

 

5. Mengurus Izin Usaha

Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.

 

6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

CARA MEMBUAT PERSEROAN TERBATAS (PT)

 

CARA MEMBUAT PERSEROAN TERBATAS (PT)

 

PT atau Perseroan Terbatas yang dalam Undang-Undang disebut Perseroan itu merupakan badan usaha yang memiliki ketetapan hukum. Karena berketetapan hukum inilah agar bisa mendirikan PT harus mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku baik itu hukum tertulis (formal) ataupun hukum yang tidak tertulis (kebiasaan). Hukum formal mengacu pada ketentuan Undang-Undang dan aturan pelaksanaannya.

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1. Siapkan Data Pendirian PT

Saat akan membuat sebuah PT tentu Anda harus menentukan dulu Nama PT tersebut, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan PT serta Pengurus PT. Semua aspek diatas harus dipenuhi sebagai langkah awal pembuatan sebuah perseroan terbatas. Hal-hal itulah yang menjadi kunci utama kesuksesan sebuah perusahaan baru.

 

2. Akta Pendirian di Notaris

Setelah Anda melengkapi data pendirian PT, saatnya masuk ke langkah berikutnya yaitu membuat Akta Pendirian PT. Akta Pendirian PT harus dibuat di Notaris tetapi akta tersebut tidak harus dibuat di Notaris yang berada di sekitar wilayah pendirian PT. Tetapi bisa dibuat di Notaris yang berada jauh dari lokasi pendirian PT, asal notaris tersebut telah resmi dan terdaftar di Kementrian Hukum dan Ham.

 

3. Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

Setelah selesai membuat Akta Pendirian PT di Notaris, selanjutnya Notaris akan mengajukan pengesahan akta tersebut ke Menteri Hukum dan HAM. Akta tersebut baru sah ketika surat keputusan badan hukum PT dari Menteri Hukum dan HAM keluar.

 

4. Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

Salah satu peraturan yang baru-baru ini diterapkan pemerintah adalah sistem Online Single Submission(OSS). Melalui sistem yang didukung payung hukum PP No. 24/2018 ini, pemilik usaha dapat mengurus seluruh perizinan secara online. Dengan melakukan registrasi di OSS, pemilik usaha juga dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), yang fungsinya serupa dengan NIK bagi warga negara. NIB dapat menjadi langkah awal untuk mempercepat proses perizinan usaha.

 

5. Mengurus Izin Usaha

Untuk mendirikan sebuah perusahaan tentu sangat dibutuhkan Izin Usaha yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Semua perusahaan harus punya Izin Usaha untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan atau jasa.

 

6. Mengurus NPWP di Kantor Pajak

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak dan wajib pajak adalah salah satu cara untuk proses administrasi perpajakan yang tujuannya sebagai identitas wajib pajak PT yang akan didirikan. Sedangkan dalam pembuatan PT biasanya Anda akan memperoleh dua dokumen penting, yakni NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#biayapembuatanptdancv

#birojasapembuatancvjakarta

#birojasapembuatancvtangerang

#birojasapembuatanptditangerang

#birojasapembuatanptjakarta

#buataktapt

#buatcvpt

#buatptbaru

#buatptjakarta

#buatptmurah

#izinoss

#perizinanalkes

#perizinanapartement

#perizinandki

#perizinanimb

#perizinanimbjakartamurah

#perizinanindonesia

#perizinaninvestasi

#perizinanjabodetabek

#perizinanjakarta

#perizinanjkt

#perizinanlegalitas

#perizinannib

#perizinanonline

#perizinanoss

#perizinanreklame

#perizinantambang

#perizinantangerangselatan

#perizinanusaha

Kamis, 19 November 2020

SYARAT AKTA KOPERASI NOTARIS

 

SYARAT AKTA KOPERASI NOTARIS

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut :

1.     Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi

2.     Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM

3.     Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

4.     Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani

5.     Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif

6.     Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

 

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1.     Perencanaan Pendirian Koperasi

2.     Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

3.     Rapat Pendirian Koperasi

4.     Verifikasi Nama Koperasi

5.     Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

6.     Verifikasi Dokumen Permohonan

7.     Mekanisme di Sisminbhkop

8.     Pengesahan Pendirian Koperasi

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembagabantuanhukum

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

BIAYA PENDIRIAN PT DI NOTARIS

 

BIAYA PENDIRIAN PT DI NOTARIS

 

Perseroan terbatas atau PT adalah suatu bentuk badan usaha berbadan hukum yang mana modal usahanya terdiri atas saham-saham yang dipegang para pemilik.

 

Dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak terjadi perubahan pada prosedur dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) terutama yang terkait dengan pengurusan izin usahanya. Perubahan yang signifikan terkait dengan prosedur dan syarat pendirian PT dimulai dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) pada tahun 2018. OSS adalah proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. OSS mengintrodusir adanya  Nomor Induk Berusaha (NIB), penyesuaian maksud dan tujuan dengan kegiatan usaha menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017 dan cara pengajuan izin usaha dan izin operasional atau izin komersial.

 

Perlu kamu ketahui, dalam PP tentang OSS terdapat 20 sektor usaha yang perizinannya dapat diajukan melalui sistem OSS. Diantaranya adalah sektor perdagangan, pariwisata, perindustrian, pertanian, komunikasi dan informatika, perhubungan, hingga sektor Pendidikan dan kebudayaan.

 

Namun untuk sektor pertambangan dan keuangan, kamu tidak dapat mengurusnya melalui sistem OSS. Kedua sektor tersebut prosedur perizinannya masih di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk sektor pertambangan dan migas serta Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk sektor keuangan berupa perizinan berusaha untuk perbankan dan non-perbankan.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembagabantuanhukum

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt