Senin, 26 April 2021

AKTA PENDIRIAN HOTEL NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN HOTEL NOTARIS

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Akta-akta yang boleh dibuat oleh Notaris adalah :

 

1.          Pendirian Perseroan Terbatas (PT), perubahan juga Risalah Rapat Umum Pemegang Saham.

2.          Pendirian Yayasan

3.          Pendirian Badan Usaha – Badan Usaha lainnya

4.          Kuasa untuk Menjual

5.          Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Jual Beli

6.          Keterangan Hak Waris

7.          Wasiat

8.          Pendirian CV termasuk perubahannya

9.          Pengakuan Utang, Perjanjian Kredit dan Pemberian Hak Tanggungan

10.     Perjanjian Kerjasama, Kontrak Kerja

11.     Segala bentuk perjanjian yang tidak dikecualikan kepada pejabat lain

 

 

Dasar hukum:

1.         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

2.         Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

 

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN PT 2021

 

AKTA PENDIRIAN PT 2021

 

Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

 

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:

 

Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.

 

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.

 

Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.

 

Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.

 

Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.

 

Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN USAHA PARIWISATA

 

AKTA PENDIRIAN USAHA PARIWISATA

 

Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

 

Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :

 

1.              Akta Pendirian Perusahaan  

2.              NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak

3.              Izin Usaha Hotel Bintang

4.              SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )

5.              NIB oleh OSS

6.              IMB ( Izin Mendirikan Bangunan )

7.              SIPPT

8.              Izin Penggunaan Bangunan

9.              Rekomendasi PLN

10.         Pemakaian Motor Disel

11.         Izin Usaha Kelistrikan

12.         Izin membangun Prasarana Jalan & tata air

13.         Izin Pengolahan Limbah

14.         Izin/Rekomendasi dinas Kebakaran

15.         Penggunaan Instalasi Penyalur petir

16.         Izin sementara pemakaian Lift

17.         Izin Pemakaian Elevator

18.         Izin Menggunakan gondola

19.         Laik Sehat

20.          

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN RUMAH SAKIT NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN RUMAH SAKIT NOTARIS

 

Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rumah sakit melakukan beberapa jenis pelayanan diantaranya pelayanan medik, pelayanan penunjang medik, pelayanan perawatan, pelayanan rehabilitasi, pencegahan dan peningkatan kesehatan, sebagai tempat pendidikan dan atau pelatihan medik dan para medik, sebagai tempat penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan serta untuk menghindari risiko dan gangguan kesehatan sebagaimana yang dimaksud, sehingga perlu adanya penyelenggaan kesehatan lingkungan rumah sakit sesuai dengan persyaratan kesehatan.

 

Untuk mendirikan Rumah Sakit pelaku usaha harus memiliki Akta Pendirian Sakit dan dokumen pendukung lainnya. Rumah sakit wajib memiliki Izin Mendirikan Rumah Sakit, izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah atau badan swasta yang akan mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada untuk menjadi rumah sakit.

 

Kewenangan Penerbit Izin Mendirikan Rumah Sakit:

a.      Rumah Sakit kelas A diterbitkan oleh Menteri Kesehatan.

b.     Rumah Sakit kelas B diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Propinsi.

c.      Rumah Sakit kelas C dan D diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

 

 

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN LBH NOTARIS

 

AKTA PENDIRIAN LBH NOTARIS

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

 

Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1.     Berbadan hukum;

2.     Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3.     Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4.     Memiliki pengurus; dan

5.     Memiliki program Bantuan Hukum.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.       Warga Negara Republik Indonesia;

2.       Bertempat tinggal di Indonesia;

3.       Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4.       Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6.       Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7.       Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8.       Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9.       Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt

 

Rabu, 21 April 2021

AKTA PENDIRIAN LBH

 

AKTA PENDIRIAN LBH

 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.

 

Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah :

1.     Berbadan hukum;

2.     Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;

3.     Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;

4.     Memiliki pengurus; dan

5.     Memiliki program Bantuan Hukum.

 

Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

1.       Warga Negara Republik Indonesia;

2.       Bertempat tinggal di Indonesia;

3.       Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri Ntau pejabat negara;

4.       Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;

5.       Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

6.       Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7.       Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

8.       Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;

9.       Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;

10.  Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#biayabuataktapt

#biayabuatpt2020

#buataktapt

#buatcvpt

#buatperusahaanpt

#buatptbaru

#buatptditangerang

#carabuatpt

#izinbuatpt

#syaratbuatpt

#aktanotariscv

#aktanotarisyayasan

#aktanotarisperusahaan

#aktanotariskoperasi

#aktanotarismurah

#aktanotarislembaga

#aktanotarisorganisasi

#carabuatcvpt

#hargabuatpt

#jasabuatpt