Kamis, 25 Februari 2021

AKTA PERUBAHAN DOMISILI PT

 

AKTA PERUBAHAN DOMISILI PT

 

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan harus memiliki tempat kedudukan dan alamat lengkap. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, bagaimana bila terjadi perubahan domisili perusahaan Bagaimana dampaknya terhadap kedudukan perusahaan di muka hukum?

 

Dalam kasus seperti di atas, ada baiknya kita kembali merujuk pada sumber hukum pasal (5) UUPT yang menyatakan bahwa:

1.     Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

2.     Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.

3.     Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.

 

Berdasarkan kutipan di atas, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini.

1.     Yang dimaksud dengan kedudukan sebuah perusahaan adalah wilayah kota atau kabupaten tempat perusahaan berada (ayat (1)).

2.     Alamat perusahaan tidaklah sama dengan domisili perusahaan (ayat (2)).

3.     Domisili alias tempat kedudukan perusahaan disebutkan di dalam anggaran dasar perusahaan.

 

Dengan rincian ini, maka dapat disimpulkan bahwa bilamana sebuah perusahaan melakukan perubahan alamat tetapi masih berada dalam satu kota atau kabupaten yang sama (domisili), maka tidak perlu dilakukan perubahan domisili pada anggaran dasarnya. Sementara itu, bilamana perubahan tersebut juga mengubah domisili, maka pihak perusahaan wajib untuk melakukan perubahan pula pada anggaran dasarnya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PERUBAHAN DIREKSI

 

AKTA PERUBAHAN DIREKSI

 

Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.

 

Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.

 

Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.

1.     Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya.

2.     Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.

3.     Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV.

4.     Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer.

 

Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV

 

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV

 

Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.

 

Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.

 

Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini.

1.     Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaannya.

2.     Terjadi perubahan atas kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan.

3.     Terjadi perubahan atas hak dan kewajiban dari para pendiri CV.

4.     Terjadi perubahan jangka waktu Persekutuan Komanditer.

 

Kalau perusahaan Anda mengalami perubahan anggaran dasar, maka harus segera dilaporkan. Sebab Anda hanya akan diberikan jangka waktu paling lambat hanya 30 hari kerja. Batas waktu itu mulai terhitung sejak tanggal Akta Notaris CV, yang memuat adanya perubahan anggaran dasar.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

AKTA PENDIRIAN PT

 

AKTA PENDIRIAN PT

 

PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.

 

Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah :

1.     Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang

2.     Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah

3.     Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan

4.     Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha

5.     Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran

6.     Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

7.     Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman

8.     Surat Keterangan Zonasi dari Kelurahan

9.     Stempel Perusahaan

 

Bagi Anda para pelaku perusahaan rintisan yang ingin mendirikan PT, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut langkahnya:

 

1.     Siapkan Data Pendirian PT

2.     Akta Pendirian di Notaris

3.     Pengesahan SK Menteri Pendirian PT

4.     Mengurus NIB (Nomor Induk Beusaha)

5.     Mengurus Izin Usaha

6.     Mengurus NPWP di Kantor Pajak

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

 

 

AKTA PENDIRIAN KOPERASI

 

AKTA PENDIRIAN KOPERASI

 

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut :

1.     Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi

2.     Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM

3.     Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha Koperasi.

4.     Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani

5.     Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen: Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif

6.     Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

 

Mengenai tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2018 adalah:

1.     Perencanaan Pendirian Koperasi

2.     Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas (daerah) atau pusat (Kementerian)

3.     Rapat Pendirian Koperasi

4.     Verifikasi Nama Koperasi

5.     Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi

6.     Verifikasi Dokumen Permohonan

7.     Mekanisme di Sisminbhkop

8.     Pengesahan Pendirian Koperasi

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jasa Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker, ESDM, Dll

Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1

Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9

Call / WA 08111599899

www.jasperindo.com

 

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

 

Jumat, 19 Februari 2021

AKTA PERUBAHAN ALAMAT CV

 

AKTA PERUBAHAN ALAMAT CV

 

Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;

 

b.     nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;

 

c.      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

 

Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda ketahui, dalam UUPT, mengenai perubahan anggaran dasar, disebutkan bahwa ada perubahan anggaran dasar yang harus mendapatkan persetujuan Menteri dan ada yang hanya perlu diberitahukan kepada Menteri.

 

Perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri meliputi:

 

a.      nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;

b.     maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

c.      jangka waktu berdirinya Perseroan;

d.     besarnya modal dasar;

e.      pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau

f.        status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum

#aktaperubahanpt

#aktaperubahancv

#aktaperubahankoperasi

#aktaperubahanyayasan

#aktaperubahanorganisasi

AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

 

AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

 

Peraturan pemerintah No. 4 Tahun  1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menjelaskan bahwa Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus.

 

Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.

 

Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.

 

Untuk informasi lebih lengkap segera hubungi kami.

 

More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#aktapendirianperusahaan

#aktapendiriankoperasi

#aktapendirianyayasan

#akatapendirianpt

#aktapendirianbadanusaha

#aktapendiriancv

#aktapendiriancabangpt

#aktapendirianfirma

#aktapendirianfirmahukum

#aktapendirianhotel

#aktapendiriankantorcabang

#aktapendirianlbh

#aktapendirianorganisasi

#aktapendirianperusahaandarinotaris

#aktapendirianperusahaanpt

#aktapendirianrumahsakit

#aktapendirianyayasanolehnotaris

#aktapendirianlembagabantuanhukum