AKTA
PENDIRIAN KOPERASI DINOTARIS
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1
UU 25/1992).
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus
memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan
Koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20
orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri
koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi
2.
Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi
mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis
dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM
3.
Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu
melampirkan: 2 rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya
bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa
untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang
paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha
Koperasi.
4.
Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus
dilengkapi: daftar hadir rapat pendirian; foto copy KTP pendiri sesuai daftar
hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang
usaha yang akan dijalani
5.
Untuk koperasi sekunder harus ditambahkan dokumen:
Hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer
dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; Keputusan
pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota;
Koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) aktif
6.
Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi
simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di pasal 10 ayat
5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).
Mengenai
tahapan dan tata cara pendirian koperasi sesuai diatur Permen Koperasi dan UKM
Nomor 9 Tahun 2018 adalah:
1.
Perencanaan Pendirian Koperasi
2.
Penyampaian rencana dan konsultasi ke dinas
(daerah) atau pusat (Kementerian)
3.
Rapat Pendirian Koperasi
4.
Verifikasi Nama Koperasi
5.
Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
6.
Verifikasi Dokumen Permohonan
7.
Mekanisme di Sisminbhkop
8.
Pengesahan Pendirian Koperasi
More Info
CV. Kevin
Jasperindo
Jasa
Pengurusan Perijinan, Pembuatan Akta Notaris, Pendaftaran Merek, Depnaker,
ESDM, Dll
Jl. Swadaya
Raya No 51 Blok A1
Pondok
Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA
08111599899
#aktapendirianperusahaan
#aktapendiriankoperasi
#aktapendirianyayasan
#akatapendirianpt
#aktapendirianbadanusaha
#aktapendiriancv
#aktapendiriancabangpt
#aktapendirianfirma
#aktapendirianfirmahukum
#aktapendirianhotel
#aktapendiriankantorcabang
#aktapendirianlbh
#aktapendirianorganisasi
#aktapendirianperusahaandarinotaris
#aktapendirianperusahaanpt
#aktapendirianrumahsakit
#aktapendirianyayasanolehnotaris
#aktapendirianlembagabantuanhukum